MEDIA BERITA LOKAL, NASIONAL, DAN INTERNASIONAL BESERTA INFO RINGAN LAINNYA.
Adsense
TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN
Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.
Tuesday, 31 May 2022
Pembukaan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness
Pengumuman
Pembukaan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness
Program Beasiswa untuk bidang studi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas berpikir kritis dan kemampuan analis yang kuat dalam kajian dan pengembangan kepemimpinan aparatur baik di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah serta profesional dari sektor swasta. Program ini ditujukan bagi aparatur pemerintah atau profesional swasta yang terlibat dan akan berperan aktif dalam upaya percepatan transformasi digital nasional di masing-masing sektor sesuai dengan instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Program Beasiswa S2 ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM). Metode pembelajaran dilakukan secara daring dengan menggunakan Learning Management System sehingga dapat memfasilitasi aparat pemerintah dan profesional swasta yang masih ingin bekerja namun tetap dapat meningkatkan ilmu dan pengetahuannya serta bagi pimpinan organisasi yang masih membutuhkan sumber daya manusia untuk membantu kinerja organisasi namun juga tetap mendukung peningkatan pengetahuan dan karir pegawai.
Pendaftaran jalur program Beasiswa S2 Dalam Negeri Reguler Kementerian Kominfo dapat diikuti dengan alur sebagai berikut:
1. Calon peserta beasiswa mendaftar ke website beasiswa Kominfo;
2. Tim Beasiswa Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi berkas dan seleksi administrasi.
3. Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi di Kominfo, Calon peserta beasiswa dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai prosedur Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM;
4. Peserta yang telah lulus seleksi UGM, selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan khusus pada website beasiswa Kominfo, sebagai berikut:
Peserta dari PNS:
§ SK CPNS;
§ SK PNS;
§ SK Terbaru;
§ Ijazah & Transkrip Nilai S1;
§ Surat izin /rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar
§ Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa;
§ Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000;
§ Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih;
§ Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Umum:
§ Ijazah & Transkrip Nilai S1;
§ Daftar riwayat hidup;
§ Surat Keterangan Kerja;
§ Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan/tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait;
§ Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan yang berwenang;
§ Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; dan
§ Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
5. Tim Beasiswa Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran, dan seleksi tahap akhir. Hasil seleksi akhir Program Beasiswa Kementerian Kominfo TA 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs masing- masing Perguruan Tinggi.
Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:
1. Masa kerja minimum 2 tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM;
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular ; dan
5. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).
Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS);
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90;
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan
8. Tugas dan fungsinya terkaitdengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri;
3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital;
4. Masa kerja minimum 2 tahun;
5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
7. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90; dan
8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website: https://beasiswa.kominfo.go.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
helpdesk: 0857 – 6000 – 8994
email: beasiswadn@mail.kominfo.go.id
Pengumuman lengkap bisa diunduh di sini
Jakarta, 10 Mei 2022
Tim Pengembangan SDM
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Di Forum ATxSG, Menteri Johnny Tunjukkan Komitmen Indonesia Cegah Kebocoran Data
Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan langkah yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah kebocoran data. Menurutnya, langkah pencegahan jangka panjang melalui literasi digital, sementara dalam jangka pendek dengan penerapan regulasi.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” tuturnya usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura, Selasa (31/05/2022).
Menurut Menteri Johnny, pelaksanaan program GNLD tersebut menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” tegasnya.
Mengenai regulasi, Menkominfo menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Johnny menjelaskan upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi.
“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik, á¹£ehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi,” tandasnya.
Menkominfo menegaskan PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tegasnya.
Perkuat Enkripsi
Menteri Johnny mengingatkan PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan. Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa dimana letak kesahanan kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.
“Saya ingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan teknologi enskripsi yang kuat. Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” ungkapnya.
Menkominfo menyatakan, apabila sanksi administrasi yang diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan tidak ditaati dengan memenuhi rekomendasi peningkatan keamanan teknologi, maka Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi yang lebih tegas berupa sanksi denda hingga pemutusan akses.
“Kalau tidak bertanggungjawab dikasih denda disamping tentu sanksi administrasi, sanksi administrasi yang paling berat adalah pemutusan akses. Tetapi saat ini tidak dengan serta-merta kita memutuskan aksesnya, karena akan berdampak pada sistem opersionalnya. Misalnya PSE atau perusahaan e-commerce besar jika ditutup akses maka market place pun juga tertutup," jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, tujuan lain dari adopsi teknologi enkripsi adalah agar aktifitas di ruang digital tetap produktif, khususnya untuk mencegah terjadinya serangan siber dan kebocoran data.
"Sekali lagi, saya ingin menyampaikan kepada PSE baik publik maupun privat untuk dari waktu ke waktu mengadopsi teknologi enkripsi yang terbaru. Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus dilakukan secara masif,” tuturnya.
Dalam forum ATxSG hadir Minister of Entrepreneurship and Information Technology Estonia, Andres Sutt; Minister of Communications and Multimedia Malaysia, Tan Sri Datuk Seri Panglima Haji Annuar bin haji Musa, serta Dalam sesi diskusi hadir Minister of Entrepreneurship and Information Technology Estonia, Andres Sutt; Minister of Communications and Multimedia Malaysia, Tan Sri Datuk Seri Panglima Haji Annuar bin haji Musa, serta Chief Executive Digital Regulation Cooperation Forum United Kingdom, Gill Whitehead. Sementara Minister of Digital Agency Japan Makishija Karen hadir mengikuti diskusi secara virtual.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Kominfo Anang Latif, serta Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi.
Perkuat UMKM Adopsi Teknologi Digital, Menkominfo Tekankan Dukungan Regulasi
Pemerintah Republik Indonesia mendorong pemanfaatan pembangunan infrastruktur digital yang telah berlangsung secara masif. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengembangan digitalisasi sektor hilir untuk e-Commerce, Financial Technology, Education Technology, dan Tele-Health juga perlu didukung dengan keberadaan regulasi yang kuat.
"Di Indonesia, pembangunan infrastruktur TIK secara masif yang dilakukan Pemerintah harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat khususnya oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi penyumbang 60% dari GDP nasional," tegasnya dalam Asia Tech x Summit: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung dari Millenia, Singapura, Selasa (31/05/2022).
Keberpihakan kepada pelaku UMKM menurut Menteri Johnny juga dilakukan negara-negara besar, seperti Jerman. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pemerintah membantu pelaku UMKM agar bisa meningkatkan skala usahanya.
“Ternyata bukan cuma di Indonesia saja, hampir di seluruh negara ASEAN dan pada saat pertemuan dengan State Secretary Germany hal yang sama juga disampaikan. Bagaimana membantu UMKM agar bisa digitally onboarding itu untuk kita manfaatkan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan UMKM, Menkominfo menekankan adanya perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam pemanfaatan teknologi digital terutama perlindungan dari serangan siber atau cyber attack. Menurutnya pelaku UMKM atau Small Medium Enterprises ini tentu tidak mempunyai sistem dan pembiayaan sebesar dan secanggih perusahaan teknologi global. Oleh karena itu, memerlukan perlindungan dari sisi serangan siber.
"Regulasi dan kebijakan dari para pemimpin diperlukan untuk tidak memberikan tempat atau ruang yang nyaman bagi pelaku-pelaku kriminal siber. Untuk itu, perlu ada regulasi yang kuat, adopsi teknologi yang canggih termasuk di dalamnya teknologi enkripsi yang memadai, dan tersedianya talenta-talenta yang dibutuhkan baik jumlah maupun kualitasnya," tegasnya.
Menteri Johnny menyatakan serangan siber masih berlangsung terus setiap detik, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan bahkan tahun. Menurutnya, serangan siber tidak saja terjadi di Indonesia, ASEAN, tetapi juga terjadi di seluruh dunia.
"Di negara maju pun seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Korea Selatan, banyak itu terjadi cyberattack maka seluruh pembuat kebijakan harus memastikan jangan membuka safe-haven bagi cyber-cyber kriminal ini, jangan! Tetapi yang perlu dilakukan adalah mengambil langkah-langkah yang tegas berupa aturan dan mengimplementasikannya," tandasnya.
Menkominfo menyatakan pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap perekonomian, kesehatan, masyarakat, bahkan sampai supply chain dan logistik. Namun demikian, pandemi juga mendorong migrasi ruang fisik ke ruang digital di Indonesia, ASEAN, bahkan di dunia. Oleh karena itu, pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan global, dan komunitas, terus saling berdiskusi mengenai isu keamanan digital.
“ASEAN sudah punya digital framework dalam ASEAN Digital Roadmap. Meskipun bukan mandatori, tetapi menjadi acuan sehingga mudah-mudahan di antara para pemimpin ini bisa mempunyai suatu pemahaman yang sama agar kesepakatan Indonesia bisa menjadi bagian dari kesepakatan di ASEAN dan kesepakatan ASEAN ini menjadi sumbangsih kita,” tandasnya.
Menteri Johnny menjelaskan dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia, Digital Economy Working Group telah membuka ruang diskusi dan pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan talenta digital serta pelindungan data. Kementerian Kominfo sebagai pengampu isu bidang digital mengusung tiga pembahasan, yaitu Connectivity and Post Covid-19 Recovery, Digital Skills and Digital Literacy dan Cross-Border Data Flow and Data Free-flow with Trust.
“Dalam isu ketiga dalam DEWG yaitu Cross-Border Data Flow and Data Free-flow with Trust, ini juga berhubungan erat dengan cyber security sehingga kita harus mengambil kebijakan yang sama dan berkolaborasi di antara para pemimpin dunia. Jangan sampai serangan siber ini menggangu pemanfaatan ruang digital yang saat ini dikembangkan secara masif tidak saja di Indonesia, tidak saja di ASEAN tetapi di seluruh dunia secara global,” tandasnya.
Menkominfo mengapresiasi sesi diskusi ATxSummit: Technology, Society and the Role of Policy karena dapat membangun komunikasi yang intens serta menghasilkan kolaborasi yang kuat diantara pemimpin sektor digital dalam negeri maupun antarnegara.
“Sehingga kita tidak membuka ruang bagi serangan-serangan siber. Hal ini yang harus kita cegah bersama-sama dan tadi Deputy Prime Minister of Singapore H.E. Heng Swee Keat juga membicarakan hal yang sama. Jadi hampir semua pemimpin-pemimpin negara saat ini di dunia termasuk di G20 memperhatikan betul-betul terkait dengan cyber security,” tuturnya.
Dalam sesi diskusi hadir Minister of Entrepreneurship and Information Technology Estonia, Andres Sutt; Minister of Communications and Multimedia Malaysia, Tan Sri Datuk Seri Panglima Haji Annuar bin haji Musa, serta Chief Executive Digital Regulation Cooperation Forum United Kingdom, Gill Whitehead. Sementara Minister of Digital Agency Japan Makishija Karen hadir mengikuti diskusi secara virtual.
Dalam kunjungan kerja ke Singapura, Menteri Johnny didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Latif, serta Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Iriana Jokowi bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka kunjungan kerja, Selasa (31/05/2022). Kepala Negara bersama rombongan terbatas lepas landas dengan menggunakan Pesawat RJ-85 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 13.30 WIB.
Setibanya di Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman Ende, Kabupaten Ende, Presiden dan Ibu Iriana akan langsung menuju tempatnya bermalam dan melanjutkan kegiatan kunjungan kerja keesokan harinya.
Untuk diketahui, Presiden dan Ibu Iriana berada di Provinsi NTT untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 yang akan digelar pada Rabu (01/06/2022), di Lapangan Pancasila Ende, Kabupaten Ende.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi NTT. (BPMI SETPRES/UN)
Menkes: Transisi Pandemi ke Endemi segera diputuskan bersama
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pandemi COVID-19 merupakan pandemi global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, sehingga keputusan untuk melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi tidak dapat diputuskan oleh suatu negara dan harus dikoordinasikan dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
“Ini pandemi global Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai ini sudah menjadi endemi,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (31/05/2022).
Menkes menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan transisi pandemi menuju endemi, salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebutkan, pemerintah secara bertahap akan memindahkan tanggung jawab menjaga kesehatan ke masing-masing individu.
“Kalau itu sudah berhasil masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” ujarnya.
Selain itu, Menkes juga mengusulkan tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi sebelum memutuskan transisi pandemi menuju endemi. Budi menyebut, hal tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut.
“Itu kan ada aturan WHO transmisi komunitas yang tiga faktor; berapa kasus per 100 ribu, berapa masuk rumah sakit per 100 ribu, berapa yang meninggal per 100 ribu itu Level 1 selama tiga bulan berturut-turut,” tuturnya.
[Sudah Tayang!!! Podkabs Episode 4: Kisah Bahlil Lahadalia, Dari Sopir Angkot Jadi Menteri]
Selanjutnya, Menkes mengusulkan bahwa keputusan transisi dari pandemi menuju endemi dapat dilakukan apabila capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen dan angka laju penularan atau reproduksi efektif sudah berada di bawah 1.
“Jadi kalau bisa sudah Level 1, tiga bulan berturut-turut, reproduction rate-nya di bawah 1, tiga bulan berturut-turut, dan vaksinasinya di atas 70 persen, minimal 70 persen dosis kedua. Itu yang menjadi pertimbangan kami dari sektor kesehatan merasa cukup yakin bahwa sudah bisa dibuat keputusan transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Menkes.
Di samping itu, Menkes menyebut bahwa transisi dari pandemi menuju endemi tidak hanya berdasarkan pertimbangan sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan politik.
“Tidak hanya 100 persen pertimbangannya kesehatan. Ada pertimbangan ekonominya, ada pertimbangan sosialnya, ada pertimbangan politiknya, sehingga kepala negara kalau itu levelnya negara atau kumpulan dari kepala-kepala negara kalau itu sifatnya global, mengambil keputusan itu,” pungkasnya. (MAY/UN)
Subscribe to:
Comments (Atom)




