Adsense

TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Friday, 1 July 2022

Legalisasi ganja: Rakyat Thailand diizinkan tanam mariyuana di rumah, tapi tidak diisap untuk ‘giting’, pemerintah bagikan satu juta bibit

Pemerintah Thailand memberikan satu juta bibit ganja kepada warganya untuk mendorong peningkatan hasil produksi. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor pertanian dan pariwisata akan berkembang pesat. Mulai Kamis, 9 Juni, rakyat Thailand bakal diizinkan menanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Pada hari itu, pemerintah Thailand bakal mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5. Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat. "Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.Dalam akun Facebook-nya, Charnvirakul membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan ganja. Ia menambahkan keterangan dalam unggahan itu bahwa siapa pun dapat menjual hidangan tersebut jika mengikuti aturan - yang utama adalah produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan "mabuk".Nantinya, setiap rumah tangga dapat menanam hingga enam pohon ganja, dan begitu juga dengan perusahaan usai mendapatkan izin. Untuk menanam ganja, warga Thailand dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand. Selain itu, para turis dan masyarakat di Thailand juga dapat memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran. Meski terjadi pelonggaran, bukan berarti tiada rambu sama sekali. Berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui: Ekstrak ganja masih masuk daftar narkotikaEkstrak ganja dengan kadar Tetrahydrocannabinol (THC) melampaui 0,2% masih masuk daftar narkotika Kategori 5 Thailand. THC merupakan zat psikoaktif yang terkandung dalam tanaman ganja. Zat ini terdapat pada daun dan ranting dengan kadar tertinggi pada pucuk tanaman betina yang sedang berbunga. Situs Livescience.com menyebut ganja mengandung THC hingga 15%. Sedangkan ganja industri alias hemp memiliki kandungan THC bawah 0,5%. Mulai 9 Juni, baik pihak penjual maupun pembeli ekstrak ganja dengan kadar THC di atas 0,2% harus memiliki lisensi penjualan narkotika dari pemerintah Thailand. Di samping itu, siapapun yang menjual tanaman ganja untuk tujuan komersial harus mengantongi izin dari pemerintah Thailand.Walaupun demikian, rancangan undang-undang yang lebih luas tentang pengendalian ganja saat ini sedang dipertimbangkan di parlemen Thailand. Para pendukung percaya bahwa tahun-tahun mendatang akan terjadi pelonggaran bertahap aturan penggunaan. Thailand, dengan iklim tropis sepanjang tahun, telah lama memiliki sejarah dengan ganja yang banyak digunakan penduduk setempat untuk pengobatan tradisional. Ganja bisa digunakan untuk kuliner Divisi Pengendalian Mariyuana dari Badan Pengendali Obat dan Makanan Thailand menyatakan penggunaan ganja dan hemp untuk makanan dan minuman bakal diperbolehkan. Adapun bagian yang diizinkan untuk dipakai pada produk makanan, menurut Kementerian Kesehatan Masyarakat, mencakup biji hemp, kulit batang, ranting, serat, akar, dan daun. Pihak pengusaha bisa mendaftarkan resep makanan dengan kadar THC yang sesuai untuk mendapat label perizinan.Dapat digunakan untuk produk lain? Tanaman ganja industri alias hemp—yang masih masuk keluarga Cannabis sativa l—sejatinya dapat digunakan untuk beragam produk. Secara morfologi, hemp berukuran lebih tinggi dari ganja karena dapat mencapai lima meter. Batangnya lebih tebal dengan cabang dan bunga lebih sedikit. Minyak biji hemp dapat diolah dengan etanol melalui proses transesterifikasi menghasilkan biodiesel sebagai pengganti solar. Dalam proses transesterifikasi tersebut, hemp dapat menghasilkan gliserin sebagai bahan baku sabun serta bahan kosmetik dan perawatan kulit. Sittichai Daengprasert adalah direktur eksekutif perusahaan farmaseutikal JSP di Thailand, distributor suplemen nutrisi dan obat-obatan. Kepada Bangkok Post, Sittichai mengatakan langkah dekriminalisasi ganja bakal mendorong pengembangan ganja di bidang farmasi, kosmetik dan makanan.Ganja boleh diisap sebagai rokok di Thailand? Penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional, semisal diisap sebagai rokok untuk 'giting' atau keadaan nyaman tapi semu bagi pemakai, belum diizinkan pemerintah Thailand. Pada 1 Juni, sebagaimana dilaporkan BBC Thai, Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai selaku Direktur Jenderal Departemen Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Masyarakat, telah menyetujui draf panduan pengendalian bau asap mariyuana. Draf itu menyebutkan jika seseorang merokok ganja yang asapnya mengganggu warga, warga bisa mengadukan ke aparat. Apabila aduan itu terbukti, orang tersebut terancam dipenjara selama kurang dari tiga bulan, atau denda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta), atau gabungan kedua hukuman.Bagaimana dengan napi yang ditahan terkait ganja? Aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku pada 9 Juni. Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand. Thawatchai Chaiwat, deputi direktur jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, mengatakan pembebasan itu adalah hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang bakal berlaku pada 9 Juni. Jadi, ganja legal atau tidak? Ketika ekonomi pariwisata Thailand pulih dari tidur panjangnya akibat Covid-19, banyak pengunjung bertanya-tanya, apakah aturan ini berarti setiap orang dapat mengonsumsi ganja di mana pun dan kapan pun mereka mau? Jawaban dari pemerintah adalah tidak. Anda tidak boleh merokok ganja di tempat umum, dan menjadi tindakan ilegal jika menjual atau memasok produk apa pun yang mengandung lebih dari 0,2% senyawa halusinogen utama THC. Tujuan resmi aturan ini adalah agar Thailand dapat melangkah lebih unggul dari tetangganya dalam memenangkan sebagian besar pasar "menggiurkan" perawatan kesehatan yang menggunakan turunan ganja, khususnya senyawa CBD yang lebih ringan. Tapi ada motif lain; yaitu untuk mengurangi jumlah narapidana di beberapa penjara Thailand yang paling padat di dunia. Artinya, secara teori, dengan penanaman ganja dalam jumlah berapa pun sekarang sepenuhnya dilegalkan, polisi sekarang tidak mungkin menangkap orang hanya karena memiliki mariyuana. Sudah ada ratusan bisnis di Thailand, yang beroperasi bahkan sebelum undang-undang baru, menawarkan berbagai macam produk ganja, seperti restoran yang menyajikan daun kari Thailand. Sulit untuk melihat bagaimana pihak berwenang dapat mengatur berapa banyak THC yang dikandungnya. Pemerintah bersikeras, mereka mengizinkan produksi dan konsumsi semata-mata untuk tujuan medis, bukan rekreasi, tetapi dalam praktiknya garis itu sudah kabur.

Larangan ganja untuk pengobatan, 'ganjil dan kejam'

Seorang anggota parlemen senior Inggris yang memimpin kelompok lintas partai yang mengkaji pengobatan dengan ganja menyebut hukum yang ada tentang ganja untuk pengobatran sebagai "ganjil dan kejam". "Ganja medis adalah masalah kesehatan, bukan masalah penyalahgunaan narkoba," kata Sir Mike Penning dalam sebuah pernyataan. "(Pengobatan dengan ganja) ini adalah tentang (nasib) pasien dan upaya meringankan penderitaan." Pengkajian ini dilakukan menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri Inggris untuk memberikan akses sementara kepada Billy Caldwell, yang berusia 12 tahun, untuk menggunakan minyak ganja bagi mengobati epilepsinya.Sir Mike Penning yang memimpin pengkajian tentang Medical Cannabis Under Prescription (ganja sebagai obat dengan resep), menyerukan dilakukannya "reformasi mendasar" untuk sistem hukum ini. "Merupakan hal yang ganjil dan kejam bahwa kita memiliki sistem yang memungkinkan penggunaan medis opiat (inti opium) yang kuat, tetapi melarang penggunaan medis dari ganja," katanya. "Kita perlu mengalihkan (penggunaan ganja untuk pengobatan) ini dari peradilan pidana ke kesehatan." Dia mengatakan mendukung perubahan penggolongan kanabis secara hukum untuk dianggap memiliki khasiat pengobatan.Senin lalu, petugas polisi di bandara Heathrow, London, menyita minyak ganja yang dibawa Charlotte Caldwell untuk mengobati kejang akibat epilepsi parah yang diderita anaknya, Billy Caldwell. Charlotte Caldwell membawa minyak ganja itu dari Kanada. Menurutnya, kejang-kejang yang diderita putranya berkurang secara dramatis jika dia menggunakan minyak ganja yang mengandung zat yang disebut Tetrahydrocannabinol (THC). Masalahnya minyak itu dianggap ilegal di Inggris.Menyusul penyitaan minyak itu di Heathrow, Billy kemudian perlu dirawat di rumah sakit di London karena kejang-kejangnya 'meningkat'. Hal ini mendorong Menteri Dalam Negeri, Sajid Javid, menyetujui pengembalian sebagian minyak ganja Caldwell, setelah dokter menjelaskan bahwa Billy mengalami keadaan darurat medis. Kementerian Dalam Negeri lalu memberikan lisensi terbatas untuk ganja sebagai obat yang akan diberikan kepada anak itu di rumah sakit selama 20 hari. Kasus Billy telah mendorong perdebatan baru tentang undang-undang mengenai ganja medis. Sir Mike mengatakan banyak keluarga membutuhkan akses "mendesak" terhadap ganja medis. Menurutnya penggunaan ganja untuk pengobatan "sebenuhnya terpisah dari penggunaan rekreasi". line Apakah ganja memiliki manfaat kesehatan? CBD dan Tetrahydrocannabinol (THC) adalah dua jenis cannabinoid yang ditemukan secara alami dalam resin tanaman ganja. Obat berbahan kanabis yang disebut Sativex -mengandung THC dan CBD- telah dilisensikan di Inggris untuk mengobati MS (multiple sclerosis). Secara teori dokter dapat menulis resep untuk hal-hal lain di luar kepentingan ini, tetapi dengan risikonya ditanggung sendiri.Namun pasien penderita MS yang mendapat Sativex dengan resep dokter dan memberikannya kepada orang lain, akan terancam tuntutan pidana. Ada pula Nabilone, yang mengandung versi buatan dari THC dan dapat diberikan kepada pasien kanker untuk membantu meredakan mual selama kemoterapi. Sumber: NHS Choices line Sir Mike Pennings adalah salah satu dari semakin banyak anggota parlemen dari berbagai partai yang mendukung reformasi undang-undang tentang produk dari ganja dan penggunaan obat dari ganja. Anggota Parlemen dari Partai Konservatif yang memerintah saat ini, Crispin Blunt, mengatakan undang-undang yang ada "benar-benar tidak masuk akal". Mantan menteri kesehatan Dan Poulter mengatakan situasi saat ini "konyol" dan berjanji untuk mendorong perubahan hukumnya. Politikus dari Partai Liberal Demokrat, Norman Baker, menyebut kasus penyitaan minyak ganja di Weathrow itu hal yang "kejam dan tidak manusiawi."Tetapi Dr Michael Bloomfield dari UCL mengatakan penggunaan marijuana medis "sama sekali tidak gampang". Dia mengatakan di beberapa daerah, penggunaan narkoba untuk kepentingan medis adalah "cara yang berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan kanabis melalui pintu belakang". Banyak negara di dunia telah melegalkan penggunaan ganja bagi kepentingan medis, antara lain Jerman, Italia, Belanda, dan sejumlah negara bagian AS.

Ganja medis: Perjuangan Santi Warastuti demi mencari pengobatan untuk anaknya

Seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis. Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda. Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat. Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi. "Tolong angkat kekuatiran saya ... Beri saya kepastian. Beri kami kepastian," tulis Santi dalam surat terbuka kepada MK yang juga tersebar di media sosial. Meskipun banyak orang melaporkan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas. Bagaimanapun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengatakan ganja medis tetap perlu tersedia sebagai pilihan. 'Saya di jalan yang benar' Dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (27/06), Santi menceritakan putrinya mulai sakit pada awal 2015 ketika usianya enam tahun. Sebelum itu, Pika adalah anak gadis yang sehat dan periang. Awalnya Pika sering lemas dan muntah-muntah, kata Santi, lalu ia mulai kejang-kejang. Santi membawa putrinya itu ke dokter syaraf, yang mendiagnosis Pika dengan epilepsi. Namun lama-kelamaan kemampuan motorik Pika mulai menurun. Sampai akhirnya pada 2017, ia dinyatakan mengidap lumpuh otak (cerebral palsy). Santi mengatakan saat ini ia membawa Pika kontrol ke rumah sakit setiap bulan. Putrinya juga menjalani tiga terapi - fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara - dan minum tiga macam obat kejang yang diresepkan oleh dokter - asam valproat, Carbamazepine, dan fenitoin. Semua itu belum menghentikan kejangnya sama sekali. "Kalau ada alternatif lain, ada obat lain yang bisa saya berikan untuk memperbaiki kualitas hidup Pika, salah saya apa. Saya di jalan yang benar," kata Pika dalam acara Kompas Petang. Singgih Tomi Gumilang, pengacara yang mendampingi Santi dalam uji materi di MK, mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Santi mulai tertarik mencoba ganja medis sebagai obat alternatif setelah bergabung dengan komunitas Wahana Keluarga Cerebral Palsy di Yogyakarta. Komunitas itu beranggotakan 5.000 orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy. Di komunitas itulah, Santi bertemu dengan Dwi Pertiwi yang pernah memberikan CBD oil yaitu minyak yang diekstrak dari ganja kepada anaknya yang mengidap cerebral palsy sewaktu tinggal di Australia, 2016 silam. Sekembalinya ke Indonesia, Dwi menghentikan terapi tersebut karena penggunaan ganja untuk keperluan medis ilegal menurut UU Narkotika. Putra Dwi, Musa, akhirnya meninggal dunia dengan kondisi yang dideritanya. "Pengalaman Musa dijadikan acuan beberapa ibu lain - termasuk Dwi - untuk mengajukan uji materi agar Narkotika Golongan I bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," kata Tomi kepada BBC News Indonesia. Ada 'kekosongan hukum' Sebelum Musa, beberapa warga Indonesia sudah menggunakan ganja untuk mengobati rasa nyeri. Mereka yang ketahuan aparat penegak hukum berakhir di penjara. Dalam sidang uji materi UU Narkotika di MK, Januari lalu, para pemohon menghadirkan seorang saksi bernama P Ridanto Busono Raharjo, yang menggunakan ekstrak ganja untuk meredakan nyeri neuropatik kronis di tangan kanannya. Ia mengidap kondisi itu sejak mengalami kecelakaan lalu lintas pada 1995. Ridanto ditangkap polisi pada 2019 karena terbukti membuat ekstrak ganja, dengan alasan untuk pengobatan. Kepada hakim, ia mengaku belajar mengekstraksi ganja dengan menonton tutorial di YouTube. Cara ekstraksinya sama seperti yang digunakan oleh Fidelis Ari Sudarwoto, seorang PNS di Kalimantan Barat yang divonis 8 bulan penjara karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengidap Syringomyelia - perempuan itu kemudian meninggal dunia. Ridanto kini menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara di Rumah Tahanan kelas IIb Negara, Jembrana, Bali dan tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK). Pada sidang uji materi di MK tersebut, Ridanto mengatakan ia mulai menggunakan ekstrak ganja setelah mencoba obat-obat yang diresepkan dokter. "[Obat] yang bisa membantu saya secara memuaskan, sebagai penderita nyeri, upaya itu sudah saya tempuh. Artinya saya berusaha untuk mencari obat-obat pereda nyeri yang legal, yang diresepkan oleh dokter," kata Ridanto seperti dikutip oleh kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (27/06). Singgih Tomi Gumilang, yang juga mendampingi upaya PK Ridanto, mengatakan saat ini pria itu menolak obat-obatan yang diresepkan dokter di rutan karena khawatir dengan kondisi ginjalnya. Tomi mengatakan, tanpa ganja medisnya, Ridanto merasakan sensasi "setruman" di tangannya yang patah setiap tiga detik. "Jadi ganja medis ini terjadi kekosongan hukum, karena kebutuhannya ada tetapi undang-undang tidak ada yang mengatur. Sedangkan harusnya negara ada di saat ada warganya membutuhkan kesehatan karena dalam hukum kesehatan adalah hukum yang utama," kata Tomi. Bukti ilmiah ganja medis Ganja atau kanabis (Cannabis sativa) mengandung lebih dari 600 zat kimia. Di antara mereka, yang paling terkenal adalah Δ9-tetrahydrocannabinol (THC) dan phytocannabinoid cannabidiol (CBD). THC dikenal karena efek psikotropiknya - zat yang bikin "high". Namun produk yang mengandung THC juga digunakan untuk meredakan rasa sakit, kejang-kejang, dan pusing. Adapun CBD memiliki sifat anti-inflamasi, anti-epilepsi, anti-psikotik, dan meredakan kegelisahan (anxiety). Terdapat reseptor untuk CBD dalam tubuh manusia dan zat itu juga diketahui berinteraksi dengan reseptor serotonin, neurotransmiter yang beperan dalam mengatur suasana hati dan rasa kantuk. Menurut David Casarett, peneliti ganja medis di Universitas Pennsylvania, mayoritas produk ganja medis dan minyak CBD umumnya mengandung konsentrasi CBD yang tinggi dan THC yang sangat rendah sehingga tidak menyebabkan high. Di Indonesia, ganja termasuk Narkotika Golongan I yang menurut Pasal 8 UU Narkotika dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan. Bagaimanapun, ayat dua pasal tersebut menyebutkan Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk penelitian dalam jumlah terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan BPOM. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan izin penelitian ganja pada 2015, melalui surat yang ditandatangani Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan nomor LB.02.01/III.03/885/2015 tentang Izin Penelitian Menggunakan Cannabis. Namun penelitian tersebut belum terlaksana. Menteri Kesehatan waktu itu, Nila Moeloek, beralasan biaya penelitian ganja besar dan banyak hal lain untuk diteliti dibanding ganja. Pengetahuan mengenai efek ganja medis pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas, meski ada bukti ilmiah kuat yang mendukung penggunaannya pada anak-anak dengan gangguan kejang yang langka. Sebuah studi yang terbit pada 2021 menganalisis data dari 90 pengasuh anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang menggunakan perawatan ganja medis di Swiss. Sekitar 66% partisipan studi melaporkan perbaikan kesehatan. Namun 43% pengasuh melaporkan mereka menghentikan perawatan karena kurang efektif atau muncul efek samping. Studi tersebut menyimpulkan bahwa perlu dilakukan uji klinis acak (randomized control trial, RCT) dengan THC dan CBD yang terstandarisasi untuk menilai kemanjuran ganja medis dalam merawat berbagai penyakit serta efek jangka panjangnya pada anak-anak. ganja Keterangan gambar, Dokter spesialis syaraf mengatakan belum ada cukup penelitian mengenai kemanjuran ganja medis serta keamanan jangka panjangnya Irawati Hawari, selaku dokter spesialis syaraf sekaligus penasehat di Yayasan Epilepsi Indonesia, juga mengatakan belum ada cukup penelitian mengenai kemanjuran ganja sebagai obat, serta keamanan jangka panjangnya. Beberapa penelitian menemukan kaitan antara penggunaan ganja dengan gangguan psikotik atau skizofrenia. Walaupun disebutkan bahwa jumlah pengguna ganja yang mengembangkan skizofrenia sangat sedikit, dan beberapa gen diduga turut memengaruhi risikonya. Meskipun Dr. dr. Irawati bersimpati pada para orang tua pasien cerebral palsy yang hampir putus asa mencari perawatan untuk anaknya, ia berkeras bahwa masih banyak pengobatan lain yang tersedia. "Misalnya untuk gejala otot kaku (spastic) dan gangguan koordinasi akibat cerebral palsy, itu ada botox (botulinum toxin) untuk mengurangi kakunya, ada obat-obat pelemas otot, dan fisioterapi," katanya kepada BBC News Indonesia. "Banyak sekali obat-obatan yang berdasarkan evidence-based medicine, yang seluruh dunia sedang mengakuinya. Justru yang cannabinoid oil inilah yang masih banyak negara yang belum setuju penggunaannya," ia menjelaskan. Selain itu, menurut Dr. dr. Irawati, persepsi masyarakat juga perlu diperhitungkan sebelum melegalkan ganja medis. Pasalnya, belum banyak masyarakat yang paham perbedaan ganja medis (CBD) dan ganja rekreasi. Bagaimanapun, Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat, salah satu LSM yang menjadi pemohon dalam uji materi UU Narkotika, mengatakan ganja medis harus tetap tersedia sebagai pilihan. "Itu pilihan pengobatan harus tidak dilarang... dan walaupun secara efikasi rendah tetapi kita tidak bisa menyanggah bahwa ada orang yang menggunakan dan mendapat kemajuan pada dirinya," kata Ma'ruf, merujuk salah satunya pada kasus Musa. Menurut Ma'ruf, tidak sepatutnya seseorang yang ingin menggunakan suatu pilihan pengobatan yang tersedia dilarang oleh pemerintah karena otoritas yang berhak menentukan pilihan pengobatan terhadap dirinya adalah orang itu sendiri atau keluarganya. Ia menerangkan, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sendiri, pada bagian Menimbang huruf C, mengakui bahwa narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan - jadi memang secara regulasi sudah ada pengakuan itu. "Sayangnya, ada kesalahan pembuat UU dalam merumuskan norma ... Pertimbangan ini ibarat asbabun nuzul, secara internasional juga diakui seperti ini. Pelarangannya ini melarang prinsip ini," kata Ma'ruf kepada BBC News Indonesia. "Yang sepatutnya diregulasi bukan pelarangan total, tapi terkait peredaran gelapnya," ia menambahkan. Lebih jauh, kata Ma'ruf, uji materi UU Narkotika bermaksud membuka ruang reformasi kebijakan narkotika yang hari ini berlaku di indonesia - bahwa narkotika harus dilekatkan dengan prinsip kesehatan dan bukan penegakan hukum. "Semangat itu yang jadi spirit kami dalam mengajukan judicial review ini," ujarnya. Artikel ini diperbarui pada Selasa (28/6) guna menambahkan pernyataan Irawati Hawari, selaku dokter spesialis syaraf sekaligus penasehat di Yayasan Epilepsi Indonesia.