
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menandatangani surat edaran terkait perayaan malam pergantian tahun baru.
Ada 5 poin yang tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi pada 27 Desember 2018.Ribuan warganet pun menanggapi surat edaran tersebut.
Demi mencegah timbulnya banyak korban akibat bencana alam dibeberapa daerah, untuk perayaan pergantian malam Tahun Baru kami menghimbau;
1. Mengisi kegiatan pergantian malam Tahun Baru dengan cara melaksanakan ibadah sesuai ajaran kepercayaan masing-masing dan khusus untuk pemeluk agama Islam agar menggelar Dzikir Istiqomah dan doa agar terhindar dari segala musibah
2. Tidak merayakan malam Tahun Baru dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/mercon dan kebut-kebutan di jalan raya.
3. Kepada seluruh pemilik hiburan, pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi malam pergantian Tahun Baru secara berlebihan.
4. Kepada seluruh Bupati/Walikota dan Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan/Pemuda diharapkan mengawasi pelaksanaan kegiatan pergantian Malam Tahun Baru sesuai dengan Point 1,2, dan 3 diatas
5. Kepada seluruh aparat keamananan baik itu TNI/Polri dan Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban umum.
Demikian disampaikan dan disebarluaskan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Terimakasih
TTD
Gubernur Sumatera Utara.
Sumber: tribunnews.com
No comments:
Post a Comment