Adsense

TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Wednesday, 27 February 2019

Bahar Dijerat 8 Pasal Terkait Penganiayaan dan Perlindungan Anak



Persidangan kasus penganiayaan oleh Habib Bahar Smith, baru saja selesai digelar.
Dalam persidangan selama hampir dua jam, Jaksa Kejati Jabar dan Kejari Cibinong, membacakan dakwaan terhadap pengasuh Ponpes Tajur Al Alawiyin Bogor.
Dalam dakwaan Jaksa, Bahar Smith dijerat delapan pasal.
Delapan pasal tersebut, dibagi dalam tahapan dakwaan sebanyak lima tahapan.
Yakni, Primer – Subsider, Kedua Primer, lebih Subsider- lebih Subsider lagi.
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 333 ayat 1, 351 ayat 1 jo pasal 170 KUHP, pasal 352 ayat 2 kesatu, pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Usai sidang, Hakim Ketua Edison Muhammad menanyakan kepada terdakwa,  Bahar apakah menerima dakwaan JPU.
Salah satu kordinator Penasehat Hukum mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Bahar bin Smith akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan ajukan eksepsi, ” jelasnya.Hakim Ketua Edison Muhammad lalu mempersilahkan tim kuasa hukum, Bahar bin Smith, untuk menyiapkan eksepsi selama tujuh hari kedepan.
“Karena tanggal 7 Maret tanggal merah, maka sidang maju tanggal 6 maretnya, dengan agenda sidang Eksepsi,” kata ketua Majelis Hakim Edison Muhammad.

No comments:

Post a Comment