
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden -Sandiaga Uno, Nanik S Deyang akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Nanik akan didampingi enam advokat dari BPN Prabowo-Sandi.Nanik dipanggil kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis beberapa waktu lalu. "Hadir, nanti jam 13.00 tepat di Polda," kata bidang advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hari Saputra, saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (15/10).
Nanik akan didampingi enam orang tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam pemeriksaan itu. Hari mengatakan Nanik akan sepenuhnya bersikap kooperatif dengan kasus hoaks penganiayaan Ratna ini. "Akan ada yang dampingi, enam orang total," katanya. Nanik sendiri merupakan satu dari banyaknya politikus kubu Prabowo-Sandi yang tertipu dengan cerita penganiayaan fiktif yang menimpa Ratna Sarumapet. Nanik bahkan sempat menyebarkan kronologi penganiayaan yang dialami Ratna melalui broadcast whatsapp. Ratna sendiri saat ini telah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
No comments:
Post a Comment