Adsense

TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Tuesday, 30 October 2018

MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI soal UU Terorisme

MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI soal UU Terorisme

 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/10). 

Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Zico Leonard dan William Aditya. Keduanya menggugat pasal 1 ayat 1, pasal 43A ayat 3 huruf b, pasal 43C ayat 1, 2, 3, 4, pasal 43F huruf c, dan pasal 43G huruf a.


UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah resmi disahkan pada Mei lalu. Pengesahan UU ini merupakan hasil revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ideologi sebagai salah satu motif perbuatan terorisme dimaknai sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," kata hakim anggota Saldi Isra. Dalam pasal yang digugat di antaranya menjelaskan definisi terorisme dan pencegahan tindak pidana terorisme melalui proses kontra radikalisasi dan deradikalisasi. 

Terkait definisi, pemohon menilai beleid tersebut tak menyebutkan definisi radikal secara jelas dan tidak menjelaskan bahwa terorisme bertentangan dengan Pancasila. Mereka khawatir hal itu akan menimbulkan stigma pada setiap orang bahwa yang radikal adalah teroris. 

Meski tak secara eksplisit menyatakan perbuatan terorisme bertentangan dengan Pancasila, menurut hakim, pasal tersebut tetap menunjukkan bahwa perbuatan itu bertentangan dengan Pancasila. 

Hal ini terkait penjelasan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan .... dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 


Sementara terkait makna radikal yang digugat pemohon, hakim menegaskan bahwa hal itu terkait dengan perbuatan terorisme. 

"Secara kontekstual yang dimaksud istilah kontra radikalisasi dan deradikalisasi kaitannya adalah dalam tindak pidana terorisme," ucapnya. 


Terdapat sejumlah perubahan di antaranya soal definisi, ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme, pemberatan sanksi, hingga pembantuan melakukan tindak pidana terorisme

No comments:

Post a Comment