
Buni Yani langsung dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan kasasi terkait perkara yang menjeratnya.Buni sendiri tiba di Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 21.20 WIB dengan ditemani lima kerabat dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Mereka tiba setelah sebelumya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekitar pukul 20.15 WIB.
Dengan pengawalan ketat kepolisian dan Kejari Depok, rombongan Buni Yani langsung memasuki gerbang lapas yang memiliki high maximum security itu.
Kepala Lapas Gunung Sindur, Sopiana mengungkapkaan, Buni langsung dimasukkan ke Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapelin).
Di blok itu, ia akan menghabiskan dulu masa orientasi bersama terpidana kasus narkoba dan lainnya hingga sebulan ke depan.
“Satu bulan di Mapelin. Ke depan kita belum tahu mau ditempatkan dimana,” ujar Sopiana kepada awak media, Jumat (1/2/2019) malam.
Sopiana juga memastikan, Buni tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dibanding peghuni lapas lainnya. Mulai dari pengamanan maupun aturan waktu dan hari besuk.
“Biasa saja. Sama seperti yang lain. Di kita kan besuk cuma Senin, Selasa, Rabu dan Sabtu. Untuk Buni Yani sama saja,” kata dia.Sebelumnya, Aldwin Rahadian membeberkan kliennya sempat curhat kepad Fadli Zon di DPR RI.
“Jadi, Pak Buni minta juga perlakuan yang sama sebagai warga negara,” ungkapnya.
Selain itu, kepada anak buah Prabowo Subianto itu, Buni minta agar mendapat perlakuan yang sama seperti yang didapat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni dijebloskan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“(Dieksekusi ke) Rutan Mako Brimob, biar sama dengan Ahok,” bebernya.
Aldwin menambahkan, kliennya itu punya alasan tersendiri kenapa ingin menempati rutan yang sama yang pernah menjadi ‘rumah’ Ahok itu.
“Karena apa? Dari dulu katanya ini (kasusnya) terkait dengan Ahok. Ya sudah, saya minta (perlakuan) sama dengan Ahok,” sambung Aldwin menirukan ucapan Buni.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan akan menampung aspirasi dari Buni Yani dan mendoakan agar kuat menghadapi situasi ini.
“Mudah-mudahan Saudara Buni Yani mendapatkan keteguhan hati dan kesabaran menghadapi situasi ini,” katanya.
Fadli pun meminta agar Buni tak menyerah begitu saja dan bisa menempuh jalur peninjauan kembali (PK) untuk kasusnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Buni Yani dan tim kuasa hukumnya untuk segera mengumpulkan novum baru.
“Tentu masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Misal PK sambil mencari novum,”
“Saya yakin pada saatnya kebenaran akan terungkap dan ada keadilan didapatkan bagi Saudara Buni Yani,” pungkas Fadli.
Sebelumnya, Buni Yani mencoba mengirimkan surat penundaan penahanan ke Kejari Depok. Namun, pengajuan permohonan penangguhan itu tidak dikabulkan.
“Surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa,” jelas kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment