Adsense

TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Tuesday, 5 February 2019

RUU Permusikan: Indonesia Berusaha Blokir Pengaruh “Asing” pada Musik

RUU Permusikan: Indonesia Berusaha Blokir Pengaruh “Asing” pada Musik

Ratusan musisi di Indonesia telah mengecam apa yang mereka sebut sebagai rancangan undang-undang yang konyol yang bisa “menghancurkan” kebebasan berekspresi.
Di antara aspek yang paling kontroversial di RUU Permusikan itu adalah Pasal 5, yang melarang “pengaruh asing negatif” begitu juga konten penistaan atau pornografi, yang bisa dikenakan hukuman penjara atau denda.
Pasal itu berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Jerinx, anggota dari band punk-rock Superman is Dead, adalah salah satu dari 200 musisi yang mengkritik RUU tersebut.
Menulis di akun Instagramnya, Jerinx mengatakan RUU itu akan “memperkosa haknya untuk bebas berekspresi, dan pada akhirnya menghancurkannya”.
Drummer Bali itu jgua menunjukkan apa yang ia anggap sebagai “kemunafikan tingkat tinggi” dari pemerintahan Indonesia, mengingat bahwa Presiden Joko Widodo terkenal sebagai penggebar band heavy metal asing seperti Metallica.
Target utama dari RUU ini tidaklah jelas, walaupun terkadang ada kecaman tentang apa yang dianggap sebagai keamoralan bintang pop asing.
Pada bulan Desember, sebuah iklan TV yang menampilkan girl band K-pop, Blackpink, yang menunjukkan mereka mengenakan rok mini dan gaun pendek, ditarik setelah komisi penyiaran mengatakan iklan itu melanggar norma kesopanan dan moral.
Pada tahun 2012, Lady Gaga dipaksa membatalkan konsernya yang terjual habis di Jakarta setelah kelompok Islam garis keras mengancam akan menggunakan kekerasan untuk menghentikannya turun dari pesawat.
Musisi Indonesia Kartika Jahja mengatakan bahwa RUU itu, yang “muncul entah dari mana”, telah dalam beberapa hari terakhir menyatukan para musisi dari seluruh penjuru negeri dan spektrum musik untuk membangun kelompok koalisi untuk menolaknya.
“Semua orang khawatir karena ada sangat banyak pasal-pasal bermasalah di dalam rancangan itu,” ujar Jahja kepada The Guardian. “Untuk saya pribadi, yang pertama adalah bab yang mengatur isi musik, bahwa musik tidak bisa mengandung pengaruh negatif dari Barat dan penistaan dan lainnya. Saya rasa hal ini adalah area yang sangat berbahaya, jika RUU ini disahkan, untuk membungkam musisi karena musik adalah salah satu agitator terbesar dan terhebat bagi berbagai gerakan sosial dan politik di negara ini.”
Koalisi meluncurkan petisi melawan RUU itu di change.org pada Minggu malam, yang pada hari Senin telah ditandatangani lebih dari 65.000 orang.
Selain tumpang tindih dengan uu hak cipta dan lainnya, RUU permusikan juga berkontradiksi dengan Konstitusi 1945 Indonesia, yang menegakkan kebebasan berekspresi di negara demokrasi, petisi itu menyatakan.
Dirancang sebagai prioritas oleh DPR, RUU itu telah secara luas dikecam di media sosial, trending di Twitter dengan tagar #TolakRUUPermusikan.
Khawatir RUU itu akan “membungkam kebebasan berekspresi”, sekelompok musisi Indonesia menemui para anggota DPR untuk mendiskusikan hal ini minggu lalu, menyerukan diskusi komprehensif dengan artis dan awak industri dan agar mempertimbangkan RUU itu lebih jauh sebelum membawanya ke dewan.

No comments:

Post a Comment