Adsense

TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Monday, 3 June 2019

Penahanan Pentolan Aksi di DPRD Sumut Ditangguhkan

Penahanan Pentolan Aksi di DPRD Sumut Ditangguhkan

Permohonan penangguhan penahanan Rabu Alam Syahputra (Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat/GNKR) dikabulkan pihak kepolisian.

Selaim Rabu Alam, hal yang sama juga diberikan kepada Irham Lubis. Sebelumnya, keduanya ditangkap usai demo ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (25/5/2019) lalu.

Rabu Alam ditahan atas dugaan penghasutan karena orasinya selama aksi dinilai provokasi dengan menyebut polisi PKI dan Laknatullah. Sementara, Irham ditangkap karena kedapatan melempar botol ke arah polisi yang menyebabkan satu personel luka ringan di tangan.


“Alhamdulillah hari ini penahanan mereka ditangguhkan,” kata Politisi Gerindra Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).

Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.

“Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,” ujarnya.

Sebelum Rabu Alam dan Irham, Polda Sumut lebih dulu melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang orator dalam aksi ini, yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.

Seperti diketahui aksi di DPRD Sumut adalah lanjutan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu Sumut dengan tuntutan diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, karena dugaan terjadinya kecurangan.

No comments:

Post a Comment