Adsense

TAWARAN SPONSORSHIP/IKLAN

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Saturday, 28 November 2020

RAPAT PARIPURNA TERAKHIR DPRD TOMOHON SOAL RANPERDA KEARSIPAN DAN CALON KETUA DPRD


 Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengumuman dan Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD

Tempat Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon, Sabtu( 21/11/2020)

Seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk dijadikan Peraturan Daerah di Kota Tomohon. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon dalam sambutannya Sudah sepantasnya pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksi serta panitia khusus yang telah menyampaikan laporan panitia khusus mengenai rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Tentunya kita menyadari bersama bahwa proses pembahasan Ranperda semenjak awal hingga memasuki tahapan akhir ini telah melewati lika-liku pembahasan yang cukup panjang yang terkadang disertai perbedaan pendapat namun dapat dibuktikan bahwa adanya semangat kekompakan dan kinerja yang baik antara fraksi-fraksi melalui keterwakilan dalam panitia khusus dan perangkat-perangkat daerah terkait, bahkan fasilitasi pemerintah provinsi, telah melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Pada kesempatan ini ingin saya sampaikan bahwa esensial arsip adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif, namun bukan sekedar informasi yang berfungsi secara administratif saja. satu hal yang membedakan arsip dari informasi lain adalah bahwa arsip mempunyai nilai kebuktian bagi setiap individu, mulai dari perorangan sampai dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan.

Besar harapan kami bahwa dengan pelaksanaan Perda ini kedepan, dapat mendukung peningkatan system administrasi kearsipan Pemerintah Kota Tomohon yang lebih berkualitas, yang tentunya akan didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana juga sistem pendukung berbasis teknologi dan elektronik, sehingga apa yang telah dan akan dilahirkan dari Perda ini akan menjadi pijakan besar dalam terwujudnya sistem Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu. Tampak hadir para anggota DPRD Kota Tomohon, mewakili Kejari Tomohon James Pade SH MH selaku Kepala Seksi Intel, Wakopolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.

HADIRI RAKOR TERBATAS SOAL VAKSINASI MASSAL, INI KATA PJS GUBERNUR SULUT

 


Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Rakor ini diikuti Pjs Gubernur Fatoni secara virtual melalui video conference dari Kantor Gubernur Sulut, Jumat (27/11/2020).

Rapat kali ini guna menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 serta untuk memberikan dukungan dan fasilitas dalam percepatan dan kelancaran pelaksanaan vaksinasi.

Rakor terbatas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dibuka oleh Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.

Sementara didaulat sebagai narasumber, antara lain Menteri Dalam Negeri RI H. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI selaku Wakil Ketua IV dan Ketua Pelaksana KPCPEN Erick Thohir dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Gerard Plate.

Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dalam pernyataannya mengatakan masalah pandemi adalah masalah kita bersama dan masalah Bangsa.

“Kita memakai demokrasi terintegrasi sehingga kita harus bersatu antara Pusat dan Daerah. Vaksin ini sangat penting karena ini adalah untuk kelangsungan Bangsa dan Negara kita ke depan. Pengadaan secara bertahap, harus ada timeline yang jelas dan harus jelas skala prioritas untuk siapa saja agar jangan nantinya menjadi isu diruang publik”, pungkas Tito.

Mendagri menyampaikan fokus untuk memberikan raw data seperti dukcapil, agar nantinya jelas siapa saja yang telah menerima maupun belum mendapatkan vaksin.

Tito juga mengimbau Kepala Daerah untuk mendukung dengan mensosialisasikan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 karena Kepala Daerah yang tahu bagaimana kondisi dari setiap daerahnya.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyatakan Pemerintah pastikan hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti qman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi WHO.

Terawan Agus Putranto dalam paparannya menyampaikan terkait rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Di Indonesia uji klinis fase 3 flatform inactivated SARS-Co V-2 diperkirakan akan selesai akhir Tahun 2020. Sementara, untuk vaksin merah putih rencana selesai Tahun 2021.

Lebih lanjut Terawan Agus Putranto menyampaikan untuk kelompok sasaran penerima vaksin Covid-19 usia 18-59 Tahun dengan skema program.

Adapun rencana sistem distribusi vaksin Covid-19 yakni melalui Kementerian Kesehatan disalurkan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah itu disalurkan ke Rumah Sakit, klinik/pos layanan lainnya dan puskesmas, selanjutkan diberikan kepada kelompok sasaran. Sistem ini dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi Covid-19 dengan target sasaran tenaga kesehatan di fasyankes.

Sementara itu, Ketua Pelaksana KPCPEN Erick Thohir menyatakan vaksin mandiri harus dilakukan oleh masyarakat yang mampu untuk saling membantu. Vaksin program Pemerintah difokuskan untuk tenaga kesehatan, pelayanan publik dan peserta BPJS PBI. Untuk vaksin mandiri difokuskan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan jumlah sasaran sebanyak 75.048.268 orang.

Erick Thohir memaparkan mengenai kesiapan kapabilitas pelaksana vaksin mandiri. Jumlah outlet layanan vaksinasi berjumlah 15.215, masing-masing BUMN 171, swasta 14.261 dan Biofarma 423. Kesiapan layanan vaksinasi per bulan berjumlah 13.564.250, masing-masing BUMN 712.000, swasta 11.194.750 dan Biofarma 1.657.500.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Gerard Plate menyatakan fokus melakukan strategi komunikasi publik vaksinasi COVID-19. Strategi komunikasi publik vaksin COVID-19 menerapkan model pendekatan AIDA dimulai dari awareness, interest, desire dan action yang secara bertahap membangun proses perubahan persepsi masyarakat agar dapat memutuskan untuk ikit serta dalam program vaksinasi Covid-19 seperti yang diharapkan.

Tuesday, 24 November 2020

HADIRI RAKOR VIRTUAL, PJS GUB AGUS FATONI JAMIN NETRAL DALAM PILKADA


Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dari Jakarta, Senin (23/11/2020).

Hadir pula dalam Rakor Anev yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut Rakor Anev ini yaitu untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Mahfud mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.

“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Mahfud.

Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan antara lain perbandingan dari negara-negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi dan ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo dalam beberapa rapat sebelumnya.

Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait juga menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.

Untuk itu langkah lanjutan KPU antara lain melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lebih masif lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.

Untuk itu, Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain karena ada isu krusial pemungutan suara dan diharapkan ada pelibatan petugas pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian.

Menkopolhukam Mahfud MD menyimpulkan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Sunday, 22 November 2020

TERKAIT KELUHAN BEBERAPA GURU SEPUTAR SUBSIDI UPAH GURU HONORER, INI PESAN KADIS PENDIDIKAN MINAHASA



Terkait keluhan beberapa guru honorer  yang tidak tersentuh sama sekali bantuan subsidi upah dari Kemenaker maupun dari Kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Drs. Riviva Maringka, MSi berpesan agar rekan-rekan guru yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari kedua bantuan untuk guru tersebut agar tidak patah semangat dalam menjalankan tugasnya sembari berharap masih ada bantuan tahap selanjutnya yang verifikasinya di pusat bisa lebih baik dan menyentuh rekan-rekan yang belum mendapatkan. Ini bukan soal uang tapi soal perhatian Pemerintah untuk guru-guru honorer. Kadis Pendidikan melanjutkan bahwa dia sangat prihatin dan menaruh perhatian yang besar pada guru-guru honorer di ruang lingkup Kabupaten Minahasa terkait upah dan beban kerjanya. Oleh karena itu selama setahun ini menjabat, dia tidak pernah mau memberikan beban  atau tugas lebih kepada  guru-guru honorer. Saya amat mengerti dengan keberadaan rekan-rekan sekalian sehingga saya tidak pernah menyertakan guru-guru honorer untuk tugas yang lebih dari tugas mereka di Sekolah. Ini juga mencerminkan bahwa beliau tidak mau guru-guru honorer yang dengan upah seadanya tersebut dipaksa dengan jam atau beban kerja yang lebih.
Pak Kadis berharap cita-cita meraih status yang lebih baik sebagai PNS ataupun PPPK agar segera didapatkan oleh rekan-rekan guru honorer. Ini adalah kebanggaan saya sebagai satu keluarga jika rekan-rekan guru bisa meningkat derajat hidupnya dan penghasilannya lebih baik, untuk menafkahi keluarga di samping kinerja yang tentu semakin baik karena sudah fokus sebagai guru. Pak Kadis selama  ini bangga juga dengan kinerja dan kemampuan guru-guru honorer di Minahasa yang diyakininya sangat tepat untuk bisa berkontribusi sebagai PNS ataupun PPPK nantinya. Dedikasi rekan-rekan sudah terbukti selama ini dalam mengajar dan mendidik. Beliau juga menyampaikan harapan yang sama dari Bapak Bupati Minahasa Ir. Roy Roring, MSi terkait guru-guru honorer di Minahasa. Dalam berbagai pembahasan bersama SKPD lainnya dan DPRD Minahasa, guru honorer selalu menjadi topik yang berusaha dipecahkan bersama, “yang menjadi pembahasan kami bukan soal kualitas mengajar tapi imbal jasa pada rekan-rekan guru honorer yang sudah mengabdi”, tutupnya. (BM)
 

BANTUAN SUBSIDI UPAH UNTUK GURU HONORER TIDAK MERATA, BEBERAPA GURU MENGELUH

 

Bantuan subsidi upah terdampak Covid kepada guru-guru honorer khusunya di Minahasa menuai polemik di lapangan. Beberapa guru mengeluh sebab tidak termasuk dalam penerima kedua bantuan terebut sebagaimana rekan-rekan yang lain. Sebut saja bantuan subsidi upah dari Kemenaker lewat BPJS Tenaga Kerja yang diperuntukkan bagi guru-guru honorer. Ada banyak yang tidak mengalami pencairan sampai sekarang di mana yang lain sudah masuk pada pencairan Tahap kedua. Bahkan lebih sedihnya lagi pada bantuan subsidi upah berikutnya sekarang dari Kemdikbud berupa uang tunai sejumlah 1.800.000 pun ada yang tidak mendapatkannya juga. Mengacu dari penjelasan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahwa sejatinya BSU Kemdikbud ini diperuntukkan bagi mereka guru dan tendik honorer yang tidak terjangkau bantuan BPJS Tenaga kerja sebelumnya. Namun pada kenyataanya masih ada beberapa guru yang justru tidak menerima kedua bantuan tersebut dan ada banyak yang justru menerima keduanya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Drs. Riviva Maringka, MSi menjelaskan bahwa untuk bantuan  BPJS Tenaga Kerja, dia memastikan Dinas Pendidikan sudah mengirimkan semua data guru honorer Minahasa ke BPJSTK. Untuk selanjutnya sudah menjadi bagian tanggung jawab alur selanjutnya. Sementara untuk Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud mekanismenya tidak lewat Dinas Pendidikan di masing-masing daerah melainkan data guru honorer diambil langsung mengacu dari Dapodik sekolah masing-masing yang dikelola oleh Operator Sekolah. Terkecuali untuk bidang TK operatornya adalah Dinas Pendidikan. Jika ada guru-guru yang masih juga belum tersentuh bantuan ini maka adalah kewenangan verifikasi Kemdikbud Pusat dalam menentukan siapa yang dibantu dan siapa yang tidak termasuk syarat penerima bantuan.

         Hal yang sama juga disampaikan pihak Account Presentative BPJSTK, bahwa mereka dalam hal ini untuk bantuan subsidi upah BPJSTK, hanya sebatas mengirimkan data semua yg diterima ke Kemenaker Pusat. Jadi jika ada keluhan terkait tidak menerima bantuan, maka ditujukan ke Kemenaker. Link pengaduan disertakan di bawah berita.

Adapun syarat penerima bantuan untuk guru honorer baik BPJSTK maupun BSU Kemdikbud adalah bersatus WNI, Bukan PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah dan sejenisnya seperti BLT dan BST, tidak menerima bantuan Kartu Prakerja sampai 1 Oktober dan bergaji di bawah 5 juta rupiah. Mengacu dari syarat-syarat ini, guru-guru yang tidak mendapatkan bantuan dari kedua subsidi upah tersebut merasa kecewa dengan proses verifikasi di pusat yang kenyataannya di lapangan didapati ada yang mendapat bantuan berganda dan ada yang tidak tersentuh sama sekali.


Sebut saja seorang guru di sebuah SMP di Tondano mengaku tidak mendapatkan satupun bantuan di atas yang adalah hak merata para guru honorer sementara dia bukan penerima BST ataupun BLT dana Desa dan bantuan Prakerjanya di atas tanggal 1 Oktober dengan demikian harusnya masuk kategori BSU. Hal yang sama dialami juga seorang guru TK di Langowan yang mana Prakerjanya di atas 1 Oktober namun juga tidak terdata penerima BSU. Seorang guru juga di sebuah SD swasta di Langowan mengaku tidak menerima kedua bantuan tersebut padahal dia tidak pernah menerima bantuan apa-apa selama ini termasuk lewat Kartu Prakerja. Sementara ada banyak rekan-rekan guru terakomodir di berbagai bantuan lain juga menerima dua bantuan di atas. Sangat menyedihkan sebab bantuan bencana ini seharusnya merata.


Jika verifikasi data sifatnya sentralisasi dari Pusat dan tidak ada kekeliruan dari daerah maka sistem verifikasi dari pusat patut diperhatikan untuk ke depannya lebih baik lagi dan teliti dalam mekanisme pengecekan dan pencocokan data penerima agar bantuan dapat tersalur dengan adil dan merata. Jika sistemnya seperti ini, ini layaknya “undian berhadiah”, ada yang beruntung dan ada yang tidak, ungkap seorang guru. Namun sejauh yang ditemui para guru honorer yang mengeluhkan hal ini tidak berarti harus kehilangan semangatnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai guru. Kami bisa jamin ini tidak akan berpengaruh pada kinerja sebab menjadi guru meskipun baru berstatus honorer sudah merupakan panggilan mulia untuk kami kerjakan dengan ikhlas, ungkap mereka sembari berharap adanya keadilan dan bisa diangkat menjadi PPPK ataupun PNS nantinya. (BM)


Untuk BSU pengaduan di:

pengaduan.kemdikbud.go.id

kemdikbud.lapor.go.id

ult.kemdikbud.go.id


Untuk BPJSTK pengaduan di:

bantuan.kemnaker.go.id

PJS GUBERNUR AGUS FATONI, MINUT SIAP DIGITAL

 




Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam rangka HUT ke-17 Kabupaten Minut, Jumat (20/11/2020).

Rapat paripurna digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Nampak hadir jajaran Forkopimda Minut, Pjs Bupati Minut Clay June Dondokambey, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, anggota DPRD Minut dan jajaran Pemkab Minut.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta selaku pribadi dan keluarga, mengucapkan selamat memperingati Hari Jadi ke-17 kepada segenap jajaran pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda serta seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,” kata Fatoni.

Pada kesempatan itu, Fatoni mengapresiasi kinerja dari Pemkab Minut yang dinilainya sangat progresif dan menunjukan pencapaian positif di berbagai bidang.

“Pencapaian positif di setiap sektor pembangunan yang dilaksanakan, baik di sektor ekonomi, pengembangan SDM, infrastruktur, sosial budaya, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, industri maupun pariwisata,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi program “Minahasa Utara Siap Digital” yang digagas Pemkab Minut sebagai salah satu tanda bahwa Minut telah mampu memanfaatkan peluang-peluang di era digital untuk menopang kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Disamping itu, Fatoni memuji keterlibatan dari setiap komponen masyarakat yang ikut serta berperan aktif dalam memajukan Minut ke arah yang lebih baik.

“Karena itu, saya memberikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terdahulu, Pjs Bupati Minahasa Utara beserta jajaran pemerintah kabupaten, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pemuka agama dan tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara, atas kerja keras dan dedikasi, komitmen serta loyalitas yang senantiasa mampu ditunjukkan dalam membangun daerah,” tandasnya.

DEPUTI BAPPENAS, EKONOMI INDUSTRI TOMOHON HARUS TETAP BERJALAN

 





Dalam kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi menekankan percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Dalam hal ini panas bumi yang memiliki efek pengganda untuk sektor pembangunan lainnya, diantaranya memajukan pariwisata alam di masa pandemi.

“Kementerian PPN/Bappenas ditugaskan untuk mengunjungi daerah-daerah wisata unggulan nasional, salah satunya Sulawesi Utara, dalam rangka mendorong sektor industri dan ekonomi tetap berjalan dan produktif di masa pandemi Covid-19. Dalam kesempatan ini, kami berkunjung ke PLTP Lahendong untuk mengetahui dua program besar Prioritas Nasional (PN) di Sulawesi Utara, yaitu Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan Kawasan Industri Likupang. Kita ingin dengan adanya dua PN ini, ada kerja sama berbagai pihak yang nantinya mendukung wilayah Sulawesi Utara dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ungkap Deputi Subandi,” Jumat (20/11) lalu.

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Arifin Rudiyanto mengunjungi Pusat Edukasi Kepanasbumian dan SDM (Geothermal Education Centre) dan Pariwisata berbasis Panas Bumi (Geothermalpark/ Blue Lagoon) yang dibidik sebagai fasilitas pembelajaran publik tentang panas bumi.

Sarana edukasi yang didukung PT Pertamina Geothermal Energy, Universitas Gadjah Mada, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lahendong ini berkontribusi dalam upaya menciptakan iklim kondusif pengembangan energi panas bumi di Indonesia serta mewujudkan Inspiring Park agar warga yang tinggal di lingkungan panas bumi dapat melakukan aktivitas perekonomian berbasis sumber daya panas bumi.

“Tujuan kami melakukan kunjungan ke wilayah geotermal adalah dalam rangka melakukan transformasi ekonomi di berbagai wilayah di provinsi yang dituju, dalam hal ini Sulawesi Utara, khususnya setelah pandemi sehingga kami mencari pola-pola percepatan transformasinya melalui keunggulan atau potensi setempat,” tandasnya. 

Saturday, 21 November 2020

PEJABAT GUBERNUR AGUS FATONI SIAP KAWAL NETRAL INSTRUKSI MENDAGRI TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN DI TENGAH PILKADA

 





Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi nomor 6 tahun 2020 yang berisi penekanan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) untuk sungguh-sungguh dan konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi ini berisi enam poin, yang salah satunya ancaman mencopot kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Menyikapi hal itu, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengatakan, pihaknya bakal patuh mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat.

“Kami siap melaksanakan dan mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri,” kata Fatoni, Sabtu (21/11/2020).

Alasan dirinya patuh dengan instruksi Mendagri itu karena Indonesia merupakan negara hukum. Artinya punya aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan warga sekalipun pemerintah.

“Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan,” terang Fatoni.

Adapun ada enam poin instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona kepada gubernur dan bupati/walikota;

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Kelima, berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Keenam, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

TOMOHON CONTOH DEMOKRASI SANTUN SULAWESI UTARA

 


Tensi politik di Kota Tomohon terus menanjak. Itu karena tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2020, segera berujung. Menyikapi kondisi tersebut, seruan untuk menjaga perdamaian riuh berkumandang. Demi Tomohon aman dan damai.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kota Tomohon, Jemmy J Sundah SE, baru-baru ini. Sebagai laboratorium kerukunan di Tanah Air, dia berharap seluruh masyarakat Kota Religius bersama-sama mewujudkan stabiilitas keamanan dan kenyamanan dii wilayah masing-masing. Pilkada, menurut dia, adalah pesta demokrasi bagi semua masyarakat. “Oleh sebab itu, harus kita sukseskan secara bersama-sama. Kita buktikan kepada dunia dan nasional bahwa Tomohon tetap aman dan damai,” ujar salah satu dedengkot Partai Golkar Kota Tomohon itu.

Selanjutnya, Sundah menambahkan, pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2020 ini diperhadapkan dengan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diimbau selurub lapisan masyarakat Kota Sejuk supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Jangan meremehkan virus ini. Mari kita terapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Jaga jarak, pakai masker, mencuci tangan dan jaga imunitas tubuh.  Tuhan Yang Maha Kuasa beserta kita semua,” kunci politisi merakyat dari Dapil Tomohon Selatan itu.