Bantuan subsidi upah terdampak Covid kepada guru-guru honorer khusunya di Minahasa menuai polemik di lapangan. Beberapa guru mengeluh sebab tidak termasuk dalam penerima kedua bantuan terebut sebagaimana rekan-rekan yang lain. Sebut saja bantuan subsidi upah dari Kemenaker lewat BPJS Tenaga Kerja yang diperuntukkan bagi guru-guru honorer. Ada banyak yang tidak mengalami pencairan sampai sekarang di mana yang lain sudah masuk pada pencairan Tahap kedua. Bahkan lebih sedihnya lagi pada bantuan subsidi upah berikutnya sekarang dari Kemdikbud berupa uang tunai sejumlah 1.800.000 pun ada yang tidak mendapatkannya juga. Mengacu dari penjelasan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahwa sejatinya BSU Kemdikbud ini diperuntukkan bagi mereka guru dan tendik honorer yang tidak terjangkau bantuan BPJS Tenaga kerja sebelumnya. Namun pada kenyataanya masih ada beberapa guru yang justru tidak menerima kedua bantuan tersebut dan ada banyak yang justru menerima keduanya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Drs. Riviva Maringka, MSi menjelaskan bahwa untuk bantuan BPJS Tenaga Kerja, dia memastikan Dinas Pendidikan sudah mengirimkan semua data guru honorer Minahasa ke BPJSTK. Untuk selanjutnya sudah menjadi bagian tanggung jawab alur selanjutnya. Sementara untuk Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud mekanismenya tidak lewat Dinas Pendidikan di masing-masing daerah melainkan data guru honorer diambil langsung mengacu dari Dapodik sekolah masing-masing yang dikelola oleh Operator Sekolah. Terkecuali untuk bidang TK operatornya adalah Dinas Pendidikan. Jika ada guru-guru yang masih juga belum tersentuh bantuan ini maka adalah kewenangan verifikasi Kemdikbud Pusat dalam menentukan siapa yang dibantu dan siapa yang tidak termasuk syarat penerima bantuan.
Hal yang sama juga disampaikan pihak Account Presentative BPJSTK, bahwa mereka dalam hal ini untuk bantuan subsidi upah BPJSTK, hanya sebatas mengirimkan data semua yg diterima ke Kemenaker Pusat. Jadi jika ada keluhan terkait tidak menerima bantuan, maka ditujukan ke Kemenaker. Link pengaduan disertakan di bawah berita.
Adapun syarat penerima bantuan untuk guru honorer baik BPJSTK maupun BSU Kemdikbud adalah bersatus WNI, Bukan PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah dan sejenisnya seperti BLT dan BST, tidak menerima bantuan Kartu Prakerja sampai 1 Oktober dan bergaji di bawah 5 juta rupiah. Mengacu dari syarat-syarat ini, guru-guru yang tidak mendapatkan bantuan dari kedua subsidi upah tersebut merasa kecewa dengan proses verifikasi di pusat yang kenyataannya di lapangan didapati ada yang mendapat bantuan berganda dan ada yang tidak tersentuh sama sekali.
Sebut saja seorang guru di sebuah SMP di Tondano mengaku tidak mendapatkan satupun bantuan di atas yang adalah hak merata para guru honorer sementara dia bukan penerima BST ataupun BLT dana Desa dan bantuan Prakerjanya di atas tanggal 1 Oktober dengan demikian harusnya masuk kategori BSU. Hal yang sama dialami juga seorang guru TK di Langowan yang mana Prakerjanya di atas 1 Oktober namun juga tidak terdata penerima BSU. Seorang guru juga di sebuah SD swasta di Langowan mengaku tidak menerima kedua bantuan tersebut padahal dia tidak pernah menerima bantuan apa-apa selama ini termasuk lewat Kartu Prakerja. Sementara ada banyak rekan-rekan guru terakomodir di berbagai bantuan lain juga menerima dua bantuan di atas. Sangat menyedihkan sebab bantuan bencana ini seharusnya merata.
Jika verifikasi data sifatnya sentralisasi dari Pusat dan tidak ada kekeliruan dari daerah maka sistem verifikasi dari pusat patut diperhatikan untuk ke depannya lebih baik lagi dan teliti dalam mekanisme pengecekan dan pencocokan data penerima agar bantuan dapat tersalur dengan adil dan merata. Jika sistemnya seperti ini, ini layaknya “undian berhadiah”, ada yang beruntung dan ada yang tidak, ungkap seorang guru. Namun sejauh yang ditemui para guru honorer yang mengeluhkan hal ini tidak berarti harus kehilangan semangatnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai guru. Kami bisa jamin ini tidak akan berpengaruh pada kinerja sebab menjadi guru meskipun baru berstatus honorer sudah merupakan panggilan mulia untuk kami kerjakan dengan ikhlas, ungkap mereka sembari berharap adanya keadilan dan bisa diangkat menjadi PPPK ataupun PNS nantinya. (BM)
Untuk BSU pengaduan di:
pengaduan.kemdikbud.go.id
kemdikbud.lapor.go.id
ult.kemdikbud.go.id
Untuk BPJSTK pengaduan di:
bantuan.kemnaker.go.id

No comments:
Post a Comment