
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini merupakan lembaga yang sangat penting dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Setelah 10 tahun sejak lembaga ini berdiri, LPSK telah turut membantu penuntasan kasus seperti korupsi, KDRT, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain. Namun, LPSK masih jauh dari kesempurnaan dalam penyediaan perlindungan untuk saksi dan korban.
Lemahnya jaminan keamanan dan perlindungan terhadap saksi dan korban mengakibatkan keengganan bahkan ketakutan untuk melapor. Memang, perlindungan saksi dan korban telah dikukuhkan dalam undang-undang yaitu di UU Nomor 31 Tahun 2014, yang mengatur hak-hak prosedural dan hak-hak korban atas peradilan yang adil. Tetapi, itu tidak tercermin dalam praktek yang ada sekarang ini.
Salah satu contohnya adalah kasus Basuki Wasis, seorang pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang digugat balik oleh kuasa hukum terpidana korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, setelah berperan sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
Basuki digugat lantaran keteragannya sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi pemberian persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam, yang telah divonis 15 tahun penjara atas tuduhan pemberian persetujuan izin pertambangan dan penerimaan suap, beranggapan bahwa kesaksian Basuki melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian imateril dan materil, yang berujung pada gugatan perdata Nur terhadap Basuki.
Ini adalah contoh dari lebih banyak kasus lain baik yang terekam maupun tidak terekam media. Lalola Easter, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutarakan kekhawatirannya atas tren gugatan balik ini, “Ada kekhawatiran dari para pelapor atau saksi, itu takut untuk melaporkan, dan bukan tidak mungkin tren-tren ini akan meningkat di masa mendatang,” katanya di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kamis (18/10).
Lalola juga menyinggung PP yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo soal pemberian insentif kepada pelapor atau saksi tindak pidana korupsi. Menurutnya, PP tersebut merupakan sebuah dorongan untuk melibatkan publik agar lebih aktif mengungkap tindak-tindak korupsi. Namun sayangnya, PP itu masih kurang tersinkronisasi dengan peraturan perlindungan yang masih lemah.
“Bagaimana para pelapor atau saksi ini bisa dapat jaminan keamanan manakala hal itu tidak tercermin dari kejadian-kejadian sebelumnya, jadi bagaimana kita mau mendorong agar banyak laporan yang masuk, ada partisipasi publik disitu, manakala tidak ada jaminan bahwa orang-orang ini akan dilindungi di kemudian hari, dan mendapat perlindungan yang patut dan pantas yang bisa mereka terima,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah, menurut Lalola, kejadian-kejadian ini berpotensi memiliki kecenderungan untuk mempengaruhi psikis dari pelapor atau saksi.
“Nah ini kan juga menjadi PR kita ke depannya, agar ketika mereka ingin melaporkan perkara jangan sampai ada perasaan ‘ah kalo saya lapor saya jadi terancam’ jadi ya buat apa?” kata Lalola, merujuk ke PP pemberian insentif Presiden Joko Widodo.
PP itu bukannya tidak positif, tetapi “ketika kita men-encourage publik untuk lebih aktif untuk kedepannya, ironis jika di sisi lain masih tidak ada jaminan yang luas soal bagaimana keamanan dan perlindungan bisa diberikan kepada pelapor atau saksi,” pungkas Lalola.
Keterangan foto utama: Nur Alam, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, menuntut balik Basuki Wasis, yang menjadi saksi ahli di persidangannya. (Foto: Antara)
No comments:
Post a Comment