
16 November lalu Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana resmi melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pidato Grace yang menolak adanya Perda Keagamaan di acara Hari Jadi PSI yang ke-4 pada 11 November 2018.
Egi Sudjana yang notabene berprofesi sebagai aktifis, kader PAN dan tergabung dalam Badan Kemenangan (BKN) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi sebelumnya kerap dikabarkan mengkritik dan mengancam mempidanakan beberapa politisi yang ada di gerbong Jokowi-Ma'ruf.
Sementa Grace Natalie, wanita muda yang dilaporkan ke Polisi oleh Eggi adalah ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang notabene dalam kontestasi Pilpres kali ini tergabung dalam koalisi Jokowi-Ma'ruf.
Banyak yang menilai langkah Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie ke Polisi hanyalah manuver politik seorang Eggi dalam rangka meraih popularitas semata. Lebih jauh lagi, langkah Eggi tersebut dianggap sebagai bagian dari strategi bersama kubu Prabowo dalam rangka mencari perhatian dalam rangka mendulang suara khususnya suara ummat Islam.
Prabowo cs melalui Eggi Sudjana disinyalir ingin mengulang fenomena kasus yang pernah menimpa Ahok dan kemudian terbukti mampu memenangkan pasangan Anies-Sandi yang mereka usung bersama di Pilkada DKI Jakarta. Kali ini, Grace Natalie yang notabene juga double minoritas adalah sasaran tembak mereka.
Setara Institute melalui Hendardi selaku ketua badan pengurus menyatakan pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi yang menggunakan pasal-pasal penodaan agama lebih banyak didorong oleh motif dan kepentingan politik. Oleh karena itu, Setara Institute mengingatkan pihak kepolisian agar tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama.
Menurut Hendardi, Grace yang menyatakan penolakan terhadap perda bernuansa agama tidak bisa disalahkan, karena pada kenyataannya memang banyak regulasi daerah yang diskriminatif. Garace justru mengingatkan masalah serius tentang konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.
Begitu banyak regulasi daerah yang diskriminatif dalam aneka bentuk, dari surat edaran hingga peraturan daerah yang membelenggu kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD 1945.
Selain datang dari Setara Institute, tanggapan juga datang dari Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhammad Abdullah Darraz yang menyayangkan kriminalisasi Grace Natalie oleh Eggi Sudjana. Darraz menganggap apa yang dilakukan Eggi itu menampilkan model politisi yang tidak siap dengan perbedaan pendapat.
Selanjutnya menurut Darraz, penolakan bisa ditanggapi dengan diskusi dan adu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan, tidak lantas dengan cara membawanya ke ranah hukum. Hal itu justru memperlihatkan ketidaksiapan Eggi melakukan diskursus publik terkait isu tersebut.
Berdasar fakta-fakta seperti tersebut di atas dan dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap Grace juga mengundang reaksi dari kalangan Nitizen di media sosial. Salah satunya yang tampak merasa geram datang dari akun bernama Sity Jenar atau Eko Febrianto.
Dalam status Facebooknya yang diunggah pada hari Minggu 18 November 2018 lalu, Eko yang notabsene ketua LSM Siti Jenar di Situbondo Jawa Timur mengungkapkan kekesalannya akibat menyaksikan ulah Eggi Sudjana yang melaporkan Grace Natalie dengan menggunakan pasal-pasal penodaan agama dan UU ITE.
Menurut Eko, pelaporan yang dilakukan oleh seorang pengacara dan aktifis yang terbilang senior, apalagi tergolong politisi dengan menggunakan pasal-pasal tersebut dianggap sebagai permainan pengacara dan aktifis yang baru mulai masuk pergerakan.
Lebih lanjut Eko membandingkan para aktifis yang ada di daerahnya yang sudah tidak mau berkutat di perkara kasus penodaan agama karena dianggap hanya memperburuk citra hukum dengan menyeret-nyeret hukum negara dan hukum agama ke ranah politik kepentingan. Eko selaku aktifis dan praktisi hukum ikut merasa malu karena masih ada seseorang yang notabene pengacara dan aktifis senior yang sekaligus seorang politisi nasional masih berkutat di perkara kasus penodaan agama dan UU ITE.
*"Yang pertama, agama memang tidak bisa dijadikan Perda secara langsung karena sistem hukum kita bukan hukum agama. Agama bisa menjadi inspirasi sebuah hukum, namun bukan agamanya yang menjadi hukum. Kedua, penolakan perda agama bukan berarti menolak agama. Ketika agama tertentu dijadikan aturan tertentu, maka akan berdampak pada yang tidak beragama tersebut,"* jelas eko dalam statusnya.
Respon yang bermunculan yang menyayangkan dan mengecam pelaporan Garce Natalie oleh Eggi Sudjana dengan pasal penodaan agama setidaknya bisa dijadikan bahan pertimbangan penegak hukum dalam merespon laporan tersebut. Sebab hampir semua menganggap pelaporan tersebut sarat muatan politik.
No comments:
Post a Comment